Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS)

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3. Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Peerintahan Daerah;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;5. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;6. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;7. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;9. Peraturan Menteri Sosia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggara dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
2 Persyaratan
1. Surat Permohonan Kebutuhan Layanan.2. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK Pemohon(yang perlu dicetk Surat Keterangan DTKS nya).3. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK Wali Pemohon (Apabila dalam mengajukan layanan diwakilkan oleh wali).
3 Waktu Pelayanan 60 Menit
4 Biaya/Tarif Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Terdatar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS)
6 Pengelola Pengaduan
  1. Website : https://dinsos.cianjurkab.go.id
  2. Facebook : Dinsos Pemkab Cianjur
  3. instagram : @dinsos.cianjur