Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS)
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3. Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Peerintahan Daerah;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;5. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;6. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;7. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;9. Peraturan Menteri Sosia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggara dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
|
2 | Persyaratan |
1. Surat Permohonan Kebutuhan Layanan.2. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK Pemohon(yang perlu dicetk Surat Keterangan DTKS nya).3. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK Wali Pemohon (Apabila dalam mengajukan layanan diwakilkan oleh wali).
|
3 | Waktu Pelayanan | 60 Menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Terdatar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) |
6 | Pengelola Pengaduan |
|