Layanan Dapur Umum dan Air Bersih Pada Masa Tanggap Darurat Bencana

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007);2. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana dalam keadaan tertentu;4. Peraturan Pemerintahan(PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaran Penanggulangan Bencana;5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun2018 tentang standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan minimal sub urusan Bencana Daerah Kabupaten / kota;6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana;7.  Peraturan Menteri Sosiall Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknik Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota;8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 6)9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggara dan Penangganan Kesejahteraan Sosial;10. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolan Belanja Tidak Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
2 Persyaratan
Persyaratan Pemukaan Unit Layanan Shelter Pengungsian;1. Keputusan Kepala Negara dan/atau Kepala Daerah tentang Masa Tanggap Darurat Bencana, Masa Rehabilitasi, atau Masa Rekonstruksi sesuai dengan situasi kondisi serta kewenangannya.2. Penugasan Satuan Tim Pengelola Dapur Umum dan Air Bersih oleh Kepala OPD atau Kepala Satuan kerja yang ditugaskan Kepala Daerah.Persyaratan Teknis;1. Adanya area yang aman(Titik Lokasi yang sudah ditentukan oleh BPBD dan / atau Kecamatan)2. Ketersediam Tenda, terpal, dan toolkit lainnya
3 Waktu Pelayanan Selama Masa Tanggap Bencana
4 Biaya/Tarif Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya
5 Produk Pelayanan Makanan Siap Saji dan Air Bersih dari Posko Dapur Umum
6 Pengelola Pengaduan
  1. Website : https://dinsos.cianjurkab.go.id
  2. Facebook : Dinsos Pemkab Cianjur
  3. instagram : @dinsos.cianjur