Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pemerlu Kesejahteraan Sosial
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pemenuh;
|
2 | Persyaratan |
1. Form permohonan kebutuhan layanan.2. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK PPKS (apabila ada) serta Fotocopy KTP dan KK Wali PPKS(apabila pengurusan surat rekomendasi diwakilkan oleh wali).3. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial atau Surat Keteranan dari Keluruhan setempat, sesuai dengan lokasi keberadaan PPKS.4. Surat Keterangan Terdaftar DTKS apabila PPKS telah terdaftar dalam DTKS
|
3 | Waktu Pelayanan | 60 Menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Pemberian Bantuan Sosial Bai Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial |
6 | Pengelola Pengaduan |
|