Layanan Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpullan Uang dan Barang (PUB)
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang.5. Keptusan Menteri Sosial RI Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpul Sumbangan Sosial Untuk Korban Bencana;6. Keptusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1995 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyrakat.7. Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;8. Peraturan Menteri Sosial RI No. 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah9. Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian;10. Keputusan Menteri Sosial RI No. 09/PEKHUK/2002 tentang Izin Undian;11. Keputusan Menteri Sosial RI no. 73/HUK/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis;
|
2 | Persyaratan |
1. Form permohonan kebutuhan layanan.2. Surat Permohonan Resmi bermaterai dan berkop lembaga dari Pimpinan Badan Usaha (CV/ PT) atau Ketua Kepanitiaan/ Project yang ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia up Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia3. Surat Kuasa Penugasan resmi bermateri dari Pimpinan Perusahaan (jika pengurusan dilakukan oleh Ketua Kepanitiaan/ Project) atau kepada agensi (jika menggunakan agensi)4. Pemohon adalah organisasi berbadan hukum5. Pemohon harus menyertakan lampiran sebagai berikut :a. Akta Notarisb. Surat Keterangan terdaftar di Kementian Hukum dan HAMc. Nomor Induk Berusaha (NIB)d. Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.e. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.f. Surat Keterangan Domisilig. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usahah. Melampirkan jenis barang dan jasa yang akan dipromosikani. Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu dan apabila ada perbedaan selisih harga atau sponsor sebanyak-banyaknya 5% dari harga yang berlaku dengan disertai surat pernyataan dari pihak sponsor yang bersangkutan.j. Hadiah harus tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan.k. Melampirkan contoh iklan/promosi pada saat mengajukan permohonan izin.l. Melampirkan tempat dan tanggal penyelenggaraan penarikan undianm. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan RIn. Untuk penyelenggara undian yang berasal dari dalam negeri harus memiliki Surat Rekomendasi dari Gubernur atau Pemerintah Daerah Setempat
|
3 | Waktu Pelayanan | 8 (enam) Hari Kerja |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Ijin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) |
6 | Pengelola Pengaduan |
|