LAYANAN PENGANTAR PROSES PENGANGKATAN ANAK
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 ten- tang Pelayanan Publik;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.10. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
|
2 | Persyaratan |
Persyaratan Pelayanan;1. Form permohonan kebutuhan layanan.2. Membuat Surat Permohonan Resmi Rujukan ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bermaterai dari Calon Orang Tua Asuh3. Membuat Surat Permohonan Resmi Rujukan ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bermaterai dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak wilayah Kabupaten Cianjur4. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumash Sakit Pemerintah6. Usia Minimal >35 Tahun7. Beragama Sama8. Tidak Mempunyai Keturunan/memiliki1 keturunan9. Berkelakuan Baik dibuktikan dengan SKCK10. Surat Keterangan Penghasilan11. Sudah menikah12. Dokumen Kependuduka : KK, KTP, Akte Kelahiran CAA, COTA, dan Surat Nikah13. Foto berwarna Ukuran 4x6 2 Lembar14. Mengisi Form Pernyataan di atas materai Rp 10.000Persyaratan Khusus :1. Permohonan Rujukan dan Asessment Pengangkatan anak Bukan sedarah atau satu garis turunan terdekat diajukan oleh LKSA tempat Calon Anak Asuh dirawat2. Permohonan Rujukan dan Asessment Pengasuhan Anak sedarah atau satu garis keturunan terdekat dan Pendaftaran bagian Kartu Keluarga diajukan oleh Kepala Desa setempat
|
3 | Waktu Pelayanan | 2 (Lima) Hari Kerja |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Pengantar Proses Pengangkatan Anak |
6 | Pengelola Pengaduan |
|