LAYANAN PENANGANAN DAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN (OTDP)

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
2 Persyaratan
1. Berita Acara dari Kepolisian2. KTP (jika ada)3. KK (jika ada)
3 Waktu Pelayanan 60 Menit / Kondisional
4 Biaya/Tarif Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan (OTDP)
6 Pengelola Pengaduan
  1. Website : https://dinsos.cianjurkab.go.id
  2. Facebook : Dinsos Pemkab Cianjur
  3. instagram : @dinsos.cianjur