LAYANAN PENANGANAN DAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN (OTDP)
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
|
2 | Persyaratan |
1. Berita Acara dari Kepolisian2. KTP (jika ada)3. KK (jika ada)
|
3 | Waktu Pelayanan | 60 Menit / Kondisional |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan (OTDP) |
6 | Pengelola Pengaduan |
|