LAYANAN SURAT TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ;7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
|
2 | Persyaratan |
1. Form permohoan kebutuhan layanan2. Akte Notaris3. Surat Permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Cianjur4. Keputusan Menteri Hukum/HAM5. Surat Keterangan domisili dari Desa/Keluruhan diketahui oleh Camat6. Struktur Organisasi/Bagan Pengurus (Susunan pengurus dilengkapi KTP)7. Pas foto ketua Yayasan dan Para Pengurus8. Foto fisik bangunan9. Program kerja10. Anggaran Dasar / Rumah Tangga11. NPWP12. Rekening Bank13. Laporan Kegiatan 1 tahun terakhir14. Data dan foto klien15. Kejelasan Yayasan bergerak di bdang apa16. Sumber Dana17. Surat pernyataan kesiapan menjadi mitra Dinas Sosial
|
3 | Waktu Pelayanan | 8 (delapan) Hari Kerja |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) |
6 | Pengelola Pengaduan |
|