LAYANAN PERPANJANGAN SURAT IZIN OPERASIONAL YAYASAN / LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KE DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA BARAT
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;2. Undang-Undang Republik Indonsesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;4. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;5. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggara dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
|
2 | Persyaratan |
1. Form permohonan kebutuhan layanan2. Akte Notaris3. Surat Permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Cianjur.4. Keputusan Menteri Hukum/HAM5. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat6. Struktur Organisasi/Bagan Pengurus (Susunan pengurus dilengkapi KTP7. Pas foto Ketua Yayasan dan Para Pengurus8. Foto fisik bangunan9. Program kerja10. Anggaran Dasar/Rumah Tangga11. NPWP12. Rekening Bank13. Laporan Kegiatan 1 tahun terahir14. Data dan foto Klien15. Kejelasan Yayasan bergerak di bidang apa16. Sumber dana17. Surat pernyataan kesiapan menjadi mitra Dinas Sosial
|
3 | Waktu Pelayanan | 8 Hari Kerja |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Tanda Daftar Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial |
6 | Pengelola Pengaduan |
|