LAYANAN BANTUAN SOSIAL KEBUTUHAN DASAR BAGI PENYANDANG DISABILITAS/ KELOMPOK RENTAN, ANAK TERLANTAR, DAN LANSIA TERLANTAR , PENYANDANG DISABILITAS / KELOMPOK RENTAN YANG DIRENCAKANAN
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang – undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas4. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Osial Penyandang Disabilitas9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.11. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Intervensi Spesifik dan Sensitif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting (pasal 7 ayat 4 (k))
|
2 | Persyaratan |
Persyaratan Pelayanan;Persyaratan Terdaftar DTKS :1. Penduduk setempat dibuktikan dengan KTP dan KK2. Foto Rumah3. Memenuhi komponen penerima bansos melalui Standar pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG) Kementrian Sosial Republik IndonesiaPersyaratan Permohonan Bantuan :1. Penduduk setempat dibuktikan dengan KTP dan KK2. Foto Rumah3. Foto Diri (close Up)4. Terdaftar DTKS5. Memenuhi Instrumen Asessment KelayakanPersyaratan Khusus :A. Anak Terlantar1. Berusia maksimal 17 tahun2. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan;3. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus;4. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau5. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.B. Lansia Terlantar1. Berusia minimal 60 tahun2. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan;3. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus;4. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaranC. Penyandang Disabilitas/ Kelompok Rentan :1. Disabilitas Fisik : Penyandang disabilitas fisik mengalami keterbatasan akibat gangguan fungsi tubuh. Cacat dapat muncul sejak lahir atau akibat kecelakaan, penyakit, atau efek samping dari pengobatan medis2. Disabilitas Sensorik : Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fungsi panca indera. Yang termasuk disabilitas ini adalah tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra3. Disabilitas Mental : Penyandang disabilitas mental mengalami keterbatasan akibat gangguan pada pikiran atau otak. Disabilitas mental termasuk bipolar, gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan mental lainnya4. Disabilitas inteletual : Penyandang disabilitas intelektual ditandai dengan tingkat IQ dibawah standar rata – rata orang normal pada umumnya, kesulitan memproses informasi, keterbatasanberkomunikasi, keterbatasan bersosialisasi, gangguan belajar, dan gangguan kepekaan terhadap lingkungan. Diantaranya adalah down syndrome dan keterlambatan tumbuh kembang (stunting)
|
3 | Waktu Pelayanan | 30 (tiga puluh) Menit |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Bansos Barang dan Uang Bagi Individu : Anak Terlantar, Lansia Terlantar, dan Penyandang Disabilitas |
6 | Pengelola Pengaduan |
|