Layanan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial(LKS)
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosil;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;4. Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;5.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik6. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasionall Lembaga Kesejahteraan Sosial;8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;9. Peraturan Daerah Kabaputen Cianjur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggara dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
|
2 | Persyaratan |
Persyaratan Permohonan Layanan;1. Memiliki Akun SIPD Kelembagaan Sosial (bukan indovidu)2. Akta Notaris3. SK Kemenkumham4. Surat Domisili5. NPWP6. Struktur Kepengurusan7. Informasi Contact Person (nomor hp dan email)Persyaratan Administrasi Pelayanan;1. Proposal Permohonan Bantuan2. Surat Tanda Daftar Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kab.Cianjur3. Proposal Permohonan Bantuan4. Melampirkan Data Client5. Melampirkan Nomor RekeningPersyaratan Khusus;1. Melaksanakan pelayanan sosial secara aktif melalui laporan Tahunan.2. Penerima Bantuan Sosial adalah Lembaga Dalam Panti yang memiliki layanan Luar Panti melalui kunjungan pengasuhan pasca pengasuhan Dalam Panti dan Rawat Jalan pasca Rehabilitasi Dalam Panti (terdaftar dalam Surat Tanda Daftar yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial)3. Penerima Bantuan Sosial adalah Lembaga Luar Panti tanpa Layanan Dalam Pantia4. Kesanggupan Yayasan/LKS menerima klien titipan/rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bagi LKS yang memiliki pelayanan dalam panti.5. Sudah Mealui Verifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Cianjur6. Memiliki Disposisi Langsung dari Kepala Daerah (Bupati Cianjur) menjadi nilai tambah jaminan tervalidasi7. Kesanggupan membuat Laporan Pertanggung Jawaban
|
3 | Waktu Pelayanan | Mengikuti Masa Pembukaan Akun Pendaftaran Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di tahun perencanaan |
4 | Biaya/Tarif | Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya |
5 | Produk Pelayanan | Pemberian Bantuan Sosial Bagi Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial |
6 | Pengelola Pengaduan |
|