Layanan Dukungan Psikososial Pada Masa Tanggap Darurat Bencana

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007);2. Undang – undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial3. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana dalam keadaan tertentu4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan minimal sub urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 6)9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.10. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
2 Persyaratan
Persyaratan ;1. Adanya area yang aman (Titik Lokasi yang sudah ditentukan oleh BPBD dan/ atau Kecamatan)2. Ketersediaan Tenda, terpal, dan toolkit lainnya3. Layanan Dukungan Psikososial dilakukan di Titik Pengungsian atau LKS yang di tugaskan oleh Kepala Daerah Kabupaten Cianjur atau diwakilkan oleh Kepala Dinas Sosial
3 Waktu Pelayanan Selama Masa Tanggap Darurat Bencana
4 Biaya/Tarif Rp. 0 ,-/ Gratis tanpa biaya
5 Produk Pelayanan Makanan Siap Saji dan Air Bersih dari Poski Dapur Umum
6 Pengelola Pengaduan
  1. Website : https://dinsos.cianjurkab.go.id
  2. Facebook : Dinsos Pemkab Cianjur
  3. instagram : @dinsos.cianjur