Layanan Bantuan Sosial Logistik Permakanan dan Kebutuhan Dasar untuk Korban Peyintas Bencana

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007);2. Undang – undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial3. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana dalam keadaan tertentu4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan minimal sub urusan BencanaPetugas Gudang melakukan Opname KetersediaanPetugas Gudang mempersiapkan LogisitikPetugas Gudang menginformasikan jadwal kesiapan pengambilan/ distribusiLogistik Diterima Oleh Pemerintahan Desa sebagai PemohonPendistribusian Logistik (*Untuk Bencana Skala Besar/ Nasional)Daerah Kabupaten/Kota6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 6)9. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.10. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
2 Persyaratan
Persyaratan Penetapan Status Kebencanaan;1. Keputusan Kepala Negara dan/atau Kepala Daerah tentang Masa Tanggap Darurat Bencana, Masa Rehabilitasi, atau Masa Rekonstruksi sesuai dengan situasi kondisi serta kewenangannya.2. Keterangan dari Lembaga Militer dan/ atauKepolisian tentang Peperangan, Pertikaian, dan Teror sesuai dengan kondisi serta kewenangannya3. Keterangan dari Lembaga Desa/ Kelurahan yang diketahui Kecamatan tentang Kejadian Bencana KebakaranPersyaratan Administratif;1. Surat Permohonan dari Desa setempat2. Lampiran Data Korban/ Penyintas Bencana disertakan keperluan logistik *untuk Bencana Alam dan Non Alam pada Masa Tanggap Darurat serta Bencana Sosial3. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan yang diketahui Kecamatan tentang Kejadian Bencana dengan melampirkan Berita Acara Kejadian dan dokumentasi foto *untuk Bencana Kebakaran4. KK dan/ atau KTP *jika ada5. Surat Keterangan Domisili dari desa/ kelurahan setempat *untuk Korban Bencana Kebakaran jika tidak ada KK/ KTPPersyaratan Khusus;Untuk Bencana dengan skala besar dan/ atau nasional dipersyaratkan :1. Berita Acara Hasil Verifikasi Korban penyintas/ Pengungsi2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa/ kelurahan
3 Waktu Pelayanan Selama Masa Tanggap Darurat
4 Biaya/Tarif Rp. 0 ,- / Gratis tanpa biaya
5 Produk Pelayanan Bansos Barang dalam bentuk Permakanan dan/ atau kebutuhan dasar Untuk Korban Penyintas Bencana
6 Pengelola Pengaduan
  1. Website : https://dinsos.cianjurkab.go.id
  2. Facebook : Dinsos Pemkab Cianjur
  3. instagram : @dinsos.cianjur