Layanan penelusuran dan kependudukan, serta reunifikasi keluarga kepada Orang Terlantar
layanan penelusuran dan kependudukan, serta reunifikasi keluarga kepada Orang Terlantar yang diterima dari Polres Cianjur pada hari Selasa 19 Maret 2024 pukul 02.45 WIB.Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Dinas Sosial menfasilitasi layanan kependudukan melalui Disdukcapil. Setelah identitas client ditemukan, TRC Dinsos menitipkan client ke LKS Keawaranum sambil menunggu penjemputan dari pihak keluarga untuk diberikan layanan reunifikasi.