(0263) 262 464
dinsos@cianjurkab.go.id

Sekretariat


Sekretariat

Sekretaris menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program kerja dan rencana anggaran Sekretariat; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana strategis, program serta kegiatan dan anggaran Dinas; c. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), serta Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Dinas; d. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang sosial. e. pengelolaan urusan administrasi umum, rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan; f. pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian penyusunan bahan pembinaan pegawai, dan pengelolaan administrasi keuangan; g. pengkoordinasian penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; h. pengkoordinasian pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP dan pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Dinas; i. pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi, laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; j. pengelolaan perpustakaan, data dan sistem informasi manajemen pelaksanaan program dan kegiatan Dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; k. pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja di lingkungan Dinas; l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Sekretariat; m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat; n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak Ada Data !!