(0263) 262 464
dinsos@cianjurkab.go.id

Bidang Rehabilitasi Sosial


Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program kerja Bidang Rehabilitasi Sosial; b. pengkajian bahan kebijakan teknis Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial; c. pengkajian bahan kebijakan teknis Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial; d. pelaksanaan koordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Dinas dan/atau lembaga lain yang terkait dengan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial; g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak Ada Data !!