Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. pengkajian bahan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial; c. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pemeliharaan anak anak terlantar; d. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten; e. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial kabupaten; f. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiap siagaan bencana kabupaten; g. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah Kabupaten untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan asal. h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.