Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Sosial;
b. penyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial;
c. pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan komunitas adat;
d. pengkajian bahan kebijakan teknis pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya manusia potensi sumber kesejahteraan sosial;
e. pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengumpulan sumbangan dalam daerah Kabupaten, serta kepahlawanan;
f. pelaksanaan pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT);
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksana tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.